Beranda Bolmong Timur Bayar THR Tepat Waktu, ini Warning Disnaker Boltim Untuk Perusahan Swasta.

Bayar THR Tepat Waktu, ini Warning Disnaker Boltim Untuk Perusahan Swasta.

819
0
BERBAGI
Jantje Mawikere.

TUTUYAN, lensasulut.com – Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan perusahaan ke karyawan selambatnya pada H-7 Lebaran. Demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Sekretaris Jantje Mawikere. Perusahaan pun diimbau harus memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Acuan himbauan kita sesuai dengan peraturan. Dimana, THR karyawan dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Saya harap perusahaan di Boltim harus memenuhi itu,” tuturnya, Selasa (22/5).

Dijelaskannya, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja kariawan. Menurutnya jika perusahan tidak mengindahkan hal ini, pihaknya akan melakukan teguran secara tertulis.

“Satu minggu sebelum raya THR sudah diberikan. Jika tidak, kami akan melakukan teguran secara tertulis. Dan untuk cuti bersama kami tinggal menunggu surat edaran,” tutup Jantje. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here