BOLTIM lensasulut.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus memberikan pemahaman kepada pemilik lokasi galian C, terkait lingkungan. Dalam melakulan peninjauan, DLH juga tak lupa memberikan pemahaman kepada pemilik agar mengurus izinnya, meski kewenangan pengurusan dan penerbitan izin penambangan material Galian C telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syukri Tawil belum lama ini. “Karena kewenangan perizinannya sudah di Provinsi, maka kami memberi pemahaman prosedur agar pengelolaannya legal. serta mengarahkan dan menyarankan kepada pemilik lokasi agar dapat mengurusnya. Dan saat ini sudah ada belasan lokasi yang izinnya sedang diproses,” ungkapnya.
Untuk melakukan penindakan ke lokasi Galian C lanjutnya, memang serba salah karena disisi lain materialnya dibutuhkan untuk pembangunan di daerah.
“Jadi serba salah ketika melakukan penindakan, sementara materialnya diperlukan juga untuk pembangunan di daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Sri Olivia Mamonto berujar, seharusnya di wilayah Kabupaten ada sejenis Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Provinsi agar pelayanan dan penindakannya cepat.
“Seharusnya pihak Provinsi membuat UPTD di daerah, agar Koordinasi cepat dalam melakukan tindakan,” singkat Mamonto. (rey)