KOTABUNAN lensasulut.com — Hewan Reptil berupa Buaya peliharaan salah satu warga Kotabunan Selatan (Kotsel) Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil diamankan tim Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (4/09/2019).
Buaya milik warga Kotsel itu berukuran 3.40 meter dengan lebar 70 Cm dan berat diperkirakan 350 kg itu menjadi tontonan warga setempat saat dievakuasi ke tempat penyelamatan satwa.
Ketua Tim PPS Tasikoki dr. Fami meruapakan dokter hewan menjelaskan. Buaya salah satu satwa liar yang langka dan dilindungi tidak boleh dipelihara sembarangan oleh warga karena sangat berbahaya bagi siapa pun.
“Ini kan buaya jenis reptil termasuk golongan hewan buas yang tidak bisa dipelihara oleh warga. Kenapa harus dievakuasi, karena ini satwa dilindungi tidak bisa dipeliharan di tempat umum dan sangat membahayakan. Apalagi ini akses jalan umum dan dekat dengan pasar sebagai tempat pertemuan umum maka harus di evakuasi. terang dr Fahmi.
“Siapa pun dia kalau memiliki satwa dilindungi akan disita semua. Kenapa disita karena satwa ini dilindungi tidak bisa dipelihara di tempat sembarangan,” tegasnya.
Dikatakannya, hewan reptil tersebut akan di evakuasi ke Pusat penyelamatan satwa (PPS) tasikoki di Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
“Disana sudah ada tempat yang sudah di bangun menyerupai alam untuk buaya, khusus penampungan semua satwa-satwa yang di lindungi,” terangnya.
Sementara pemilik buaya reptil ini Mengatakan, buaya ini sempat ia pelihara sampai akhirnya diketahui buaya air ini merupakan satwa dilindungi.
“Umur buaya sudah ada 10 tahun lebih. Selama buaya diperliharanya tidak pernah membuat heboh warga atau tidak membuat onar,” jelasnya.
Adanya evakuasi hewan peliharaanya tersebut, sebagai pemilik dirinya tidak keberatan. Sebab ini demi keselamatan satwa tersebut.
“Saya juga sangat senang kalau buaya ini dipindahkan ke tempat yang lebih aman atau tempat pemeliharaan hewan satwa,” ungkapnya. (rey)