TUTUYAN lensasulut.com — Kabar yang menyeruak tentang adanya oknum tim investigasi “Bodong” provinsi, dimana tim tersebut mengaku diutus langsung oleh pemerintah pusat untuk memeriksa dan meminta laporan pengelolaan Dana Desa (Dandes), kepada beberapa Sangadi (Kepala Desa) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), membuat Kepala Inspektorat Boltim, Dra. Meike Mamahit angkat bicara, Jumat (20/9/19).
Saat ditemui awak media ini di ruang kerjannya, Meike berujar, jika ada tamu atau tim investigasi dari lembaga-lembaga terkait, itu harus mempunyai dasar badan hukum.
“Harus mengantongi surat tugas dan atau pemberitahuan terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah (Pemda). Entah ke Bapak Bupati langsung atau ke Inspektorat, baru bisa turun untuk lakukan pemeriksaan di desa,” kata Mamahit.
Dirinya menekankan, bila ditemui hal semacam itu, agar segera meminta menunjukan surat tugas.
Jika mereka (tim investigasi-red) tidak bisa menunjukan suratnya, maka jangan diladeni. Apalagi datangnya malam, diluar jam kerja, menurut saya mereka itu tidak sah alias tim ‘BODONG’,” lugasnya.
Mantan Kaban Keuangan ini mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) agar lebih waspada menerima tamu yang mengaku dari lembaga tertentu.
“Karena jika ada pengaduan langsung dari masyarakat terkait pekerjaan fisik maupun nonfisik, atau penyalahgunaan keuangan desa, itu harus melalui Inspektorat dulu. Artinya harus ada koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” tuntasnya. (rey)