HALMAHERA, LensaSulut.com – Ambisi hilirisasi industri pertambangan di Maluku Utara dinilai telah meninggalkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara aktivitas pertambangan di Maluku Utara, khususnya di Pulau Halmahera.
Desakan itu muncul menyusul semakin meluasnya kerusakan ekosistem sungai dan perairan yang berada di sekitar kawasan pertambangan.
Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, mengatakan sejumlah sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah menjadi jalur pembuangan sedimen akibat aktivitas tambang.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan moratorium usaha tambang di Halmahera dan Maluku Utara secara menyeluruh. Aktivitas pertambangan baru dapat dibuka kembali setelah ada penataan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku,” tegas Faiz.
Menurutnya, kondisi yang terjadi di Kali Kukuba, Anak Sungai Opyang, dan Sungai Kobe menjadi gambaran lemahnya pengawasan serta penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
“Kalau proses perizinan diklaim ketat dan selektif, mengapa kerusakan ekosistem hutan dan sungai terus terjadi di berbagai wilayah tambang?” ujarnya.
LATAMLA secara khusus menyoroti aktivitas pertambangan PT ARA dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) di Kabupaten Halmahera Timur yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran Anak Sungai Opyang.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, PT JAS diketahui belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO) yang menjadi syarat dalam pengelolaan air limbah.
BPK juga menemukan adanya sistem pembuangan limbah yang terhubung dengan hulu Sungai Mou-Mou, sehingga saat hujan turun, sedimen dari kawasan tambang berpotensi langsung masuk ke aliran sungai.
Hasil pengujian kualitas air menunjukkan:
- PT ARA mencatat parameter Total Suspended Solids (TSS) mencapai 672 mg/l dan 696 mg/l.
- PT JAS mencatat kadar fosfat sebesar 1,54 mg/l serta bakteri fecal coliform mencapai 8.200 MPN/100 ml.
Menurut LATAMLA, tingginya angka tersebut mengindikasikan adanya kegagalan pengendalian erosi, tidak optimalnya fungsi sediment pond, hingga dugaan kebocoran instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Sungai Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat disebut mengalami perubahan warna menjadi cokelat pekat dan berlangsung hampir setiap hari.
LATAMLA menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
“Barusan saya lewat di Lukulamo. Air sungainya sudah cokelat. Kondisi seperti ini sudah hampir permanen,” ujar Awin, pengguna jalan lintas Sofifi–Weda, Senin (8/6/2026).
LATAMLA menilai temuan di lapangan berpotensi mengarah pada pelanggaran sejumlah regulasi lingkungan hidup.
Pertama, pelanggaran baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat berujung pada sanksi administratif.
Kedua, dugaan operasional tanpa Persetujuan Teknis dan Surat Laik Operasi yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup.
Ketiga, apabila pencemaran terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
LATAMLA mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera membentuk tim terpadu atau satuan tugas penegakan hukum lingkungan guna melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain itu, LATAMLA juga meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seluruh perusahaan yang diduga terkait dengan pencemaran sungai.
Dalam waktu dekat, organisasi tersebut berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendorong verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap data lingkungan yang dilaporkan perusahaan.
“Moratorium harus menjadi momentum evaluasi total. Jika selama masa penghentian sementara ditemukan pelanggaran serius dan tidak ada upaya pemulihan lingkungan, maka izin operasional perusahaan harus dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Faiz.
(***)














