KOTABUNAN, LensaSulut.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi perpanjang proses pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di delapan Desa untuk wilayah kecamatan Kotabunan.
Dwiki Anugrah Salila selaku Pimpinan Panwascam Kecamatan Kotabunan Divisi SDM, Organisasi dan Data dan Informasi mengatakan, keputusan memperpanjang masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar pada periode pertama 16-22 Februari 2020, tidak memenuhi jumlah minumum yang dibutuhkan.
“Kami memutuskan memperpanjang pendaftaran sesuai dengan juknis pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, bahwa batas minimal pendaftar adalah dua kali kebutuhan. Sementara jumlah pendaftar di delapan Desa pada periode pertama belum memenuhi kuota. Delapan Desa tersebut yaitu Desa Bulawan, Paret, Buyat, Buyat Satu, Buyat Dua, Buyat Tengah, Buyat Barat dan Buyat Selatan,” ujar Dwiki, Rabu (26/2).
Ia menyebutkan, waktu pendaftaran dibuka selama tujuh hari yakni 27 Februari – 4 Maret 2020.
“Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan dibuka selama tujuh hari, untuk kelengkapan berkas diantar langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Kotabunan jln. Tongsile Dusun II Desa Bulawan Satu. Dan selama tujuh hari tersebut bagi pendaftar yang sudah memenuhi semua dokumen persyaratan akan segera kami tes wawancara”. Kata Dwiki.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Panwaslu Kecamatan Kotabunan Sofian Sineke Optimis kuota pendaftar bisa terpenuhi dan menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif mensukseskan pilkada 2020 Nanti.
“Tentunya kami tetap optimis. Karena salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif baik sebagai Panitia Pengawas Pemilu maupun masyarakat sipil. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar kiranya dapat terlibat aktif mensukseskan Pilkada 2020 dengan mengabdi sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa,” tutup Sineke. (Dath)