BOLTIM, LensaSulut.com – Nada tegas mengalun dari bibir Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Desa (PMD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Adanya indikasi pemakaian alat berat pada pekerjaan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) jadi pemantik. Kepala desa (Kades) pun diwarning Kadis, Sabtu, (14/3/2020).
Kadis PMD Boltim, Uyun Pangalima mengatakan, Kunci dana desa harus dengan pola padat karya. ”Artinya padat karya swakelola, dikelola oleh pemerintah dan unsur masyarakat desa dan pembayarannya ( POK) berputar ke masyarakat desa. Itulah pemberdayaan,” ujar Pangalima belum lama ini.
“Selama masih ada mobil masyarakat untuk mengangkut untuk penimbunan jalan, tidak boleh menggunakan Excavator (alat berat). Apabila tidak ada alat angkut di desa itu, maka bisa menggunakan alat angkut dari desa lain. Tapi sepanjang masih bisa masyarakat kerjakan, masih bisa angkat dengan gerobak atau sapi silahkan,” sambung Pangalima.
Mantan Camat Modayag ini menambahkan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan berkoordinasi tentang pelaksanaan dana desa. “Kami akan rekonsiliasi dan koordinasi pelaksanaan dana desa. Karena tidak boleh menggunakan pihak ketiga dan tidak boleh menggunakan alat berat,” Tegasnya.
Pangalima menghimbau, para Sangadi harus mematuhi ketentuan pelaksanaan dana desa. “Patuhi ketentuan pelaksanaan dana desa. Dari perencanaan, penyaluran dan evaluasi kalau tidak, bisa bahaya,” sebutnya.
Tujuan adanya dana desa lanjut Pangalima, untuk pembangunan dan pemberdayaan. “Oleh karena itu, apabila ada proyek bersumber dari dana desa, kemudian dikerjakan oleh pihak ketiga itu tidak diperkenankan karena efeknya tidak ada pergerakkan ekonomi di desa melalui pembayaran harian orang kerja atau ongkos pembayaran orang kerja,” tukasnya.
“Sebagai leading sektor penanggung jawab dana desa adalah dinas PMD. Jika ada proyek dana desa yang menggunakan pihak ketiga, tolong dilaporkan dan pasti akan kami tindak,” tandasnya. (Dath Ligawa)