
Oleh : Fuad P. Kadir
Perencana Pertama Kanwil Kemenag Sulut
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dapat menjadi salah satu Kementerian/Lembaga untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. Pilkada 2020 akan di gelar Desember 2020 dan pada tingkatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara serta 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara yaitu Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menghadapi Pilkada 2020, tentunya akan ada isu-isu termasuk Agama yang bisa memicu konflik antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Disinilah peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dalam membangun komunikasi dan koordinasi kepada para tokoh agama untuk bisa menjadi peredam di tengah masyarakat dengan menyampaikan himbauan yang menyejukkan sehingga saat Pilkada nanti bisa berjalan dengan damai dan lancar. Para tokoh agama sangat dibutuhkan dalam memelihara kondusifitas, kedamaian, dan kerukunan umat beragama di Provinsi Sulawesi Utara. Tokoh agama merupakan tokoh panutan di tengah masyarakat yang menjadi penyambung lidah dari pemerintah maupun dari Tuhan.
Demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2020, maka sangat penting bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dalam mengkoordinasukan serta melibatkan semua tokoh agama sehingga proses untuk menyejukkan dapat sampai kepada semua lapisan masyarakat. Para tokoh agama hendaknya tidak menyinggung soal politik dalam ceramahnya dimanapun dia bertugas apalagi unsur ujaran kebencian yang menjurus pada isu Suku, Ras dan Agama (SARA) yang bisa memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, dibutuhkan dialog yang baik antar stakeholder seperti Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lintas agama, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulut, KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan terjadinya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba membuat kegaduhan menjelang Pilkada 2020.
Disis lain, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara juga sebaiknya melakukan pengawasan terhadap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan keberpihakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon sehingga menimbulkan kegaduhan dan mengganggu keharmonisan antar umat beragama di lingkungan masyarakat. Seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis dan bijak dalam menggunakan media sosial yang dapat memicu sorotan masyarakat. (*)