BOLTIM, LensaSulut.com — Pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di semenanjung jazirah selebes khususnya di wilayah Timur Totabuan, Pemerintah Kabupaten Boltim mengeluarkan 6 instruksi penting. Aksi efektif, efisien dan terukur pun dipacu.
Dalam instruksinya, Bupati Boltim Sehan Landjar memerintahkan kepada Wakil Bupati (Wabup) Rusdi Gumalangit dan Sekertaris Daerah (Sekda) Sony Waroka sebagai Koordinator untuk menindaklanjuti 6 poin tersebut, Rabu (25/3/2020).
“Pertama yang harus kita lakukan adalah, perhitungan pergeseran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa (DD) 2020 sesuai peraturan dan kebutuhan,” ungkap Landjar.
“Kedua, perintahkan kepada Badan Ketahanan Pangan (BKP) untuk menghitung jumlah sembako bagi 10 000 Kepala Keluarga (KK) selama masa berlaku tanggap darurat sesuai keputusan BNPB, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Boltim. diupayakan berlaku sejak 30 Maret 2020-30 Mei 2020 selama dua bulan kedepan,” perintahnya.
Poin ketiga, Bupati beri arahan kepada Kadis Kesehatan Eko Marsidi agar dapat menghitung kebutuhan anggaran untuk kelengkapan sarana baik pembelian masker, alat semprot, pemasangan tenda di wilayah perbatasan, pengeras suara, dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) mengenai hal-hal yang dianggap perlu.
Pada poin keempat, Bupati Boltim dua periode ini mengarahkan kepada seluruh Camat dan Sangadi untuk dapat lakukan pengawasan aktifitas masyarakat yang ada di masing-masing Desa, dan melaporkan secara kontinyu perkembangan baik kesehatan kepada Gugus Tugas Pemda, dan segera memasukkan data jumlah jiwa KK untuk yang berpotensi dampak kesulitan ekonomi akibat pembatasan aktifitas masyarakat.
“Kelima, mendesak agar segera bentuk tim untuk penyaluran Sembako, dan melibatkan unsur Polri, TNI, Pemda, Pemdes, Ormas, Pemuda yang di anggap berkompoten,” tegasnya.
Enam, Bupati sampaikan agar segera berkoordinasi dengan pihak Polres dan TNI, berkaitan dengan sarana kebutuhan kendaraan operasional. Maka petugas dapat menghitung biaya operasional di lapangan termasuk konsumsi untuk petugas dan bahan bakar kendaraan selama dua bulan kedepan. Demikian Instruksi ini di sampaikan untuk segera di tindak lanjuti. Tertanda Bupati Boltim.
(Dath Ligawa)