MANADO LensaSulut.com — Pengadilan Negeri (PN) Manado, menerima gugatan korban penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2017 silam. Kala itu Pemprov Sulut merata tanahkan sejumlah rumah tinggal permanen di Kayuwatu kompleks pameran, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Atas insiden tersebut para pemilik rumah masing masing atas nama Henny Kansil, Mariana Dangsa, Jefry Rumimpunu, Juliana Pomantow, dan Olha Sampel, merasa sangat dirugikan dan diperlakukan tidak manusiawi oleh Pemprov. Sehingga melalui kuasa hukum Garry H Tamawiwy, SH dan Zakarias Rumauru, SH, mereka mengajukan gugatan ke PN Manado dan menggugat Gubernur Sulut, dengan nomor perkara 472/Pdt.G/2019/PN.Mdo.
Dalam putusannya tertanggal Senin 27 April 2020, PN Manado memutuskan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tanah obyek perkara yang ditempati oleh para Penggugat adalah sudah bersesuai dengan hukum karena didasari atas penguasaan dan pengelolaan yang telah cukup lama
3. Menyatakan bahwa bukti surat keterangan penguasaan yang dimiliki oleh para Penggugat adalah sah menurut hukum
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengeluarkan rekomendasi/keterangan hak kepemilikan baru kepada para Penggugat
5. Menyatakan para Penggugat berhak menerima kompensasi/ganti rugi berdasarkan kerugian yang dialami oleh masing-masing Penggugat
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala bentuk kerugian baik materil maupun immateril yang diderita oleh para Penggugat
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan baik verset, banding dan atau kasasi.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat meminta agar putusan hukum ini menjadi perhatian Tergugat khususnya Gubernur Sulut. “Karena ini juga menyangkut hak Tergugat dan akibat yang dialami para Tergugat yang menjadi korban penggusuran paksa, mereka sejak tahun 2017 hanya tinggal di tenda darurat. Ini harus menjadi perhatian dari aspek kemanusiaan,” ujar kuasa hukum Penggugat.
(jef)