Beranda Bolmong Timur Sjaogil Ahmad Sebut Pembatalan Pernikahan Dilakukan Karena Alasan ini

Sjaogil Ahmad Sebut Pembatalan Pernikahan Dilakukan Karena Alasan ini

445
0
BERBAGI

TUTUYAN, LensaSulut.com – Jika suami istri pernikahannya terdaftar, kemudian suami atau istri kawin lagi maka bisa melakukan gugatan pembatalan pernikahannya itu. Seperti dikatakan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Boltim, H.Sjaogil Ahmad, S.H.I. M.H, Senin 13/7/2020.

“Kalau pernikahannya tercatat, Istri bisa melakukan gugatan pembatalan, ketika suami kawin yang ke dua. Pengadilan tidak akan menerima perkawinan yang mengandung sengketa. Apa itu perkawinan yang mengandung sengketa? kami mengesahkan suatu perkawinan, sementara ada perkawinan lama yang belum selesai. Misalnya belum cerai dengan suami pertama atau belum cerai dengan istri pertama. Jadi, harus cerai dulu baru perkawinan yang sekarang kami sahkan,” Tegas Ahmad.

Menurutnya, banyak pemohon terkendala disebabkan perkawinan masih bersengketa. “Jadi ada beberapa yang terkendala dengan itu, sehingga mereka tidak bisa dilayani,” ucapnya.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here