TUTUYAN, LensaSulut.com – Dengan merebaknya Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang berkepanjangan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengharuskan bagi siswa sementara waktu kegiatan belajar dilakukan di rumah.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Yusri Damopolii di ruang kerjanya. “Dengan adanya Covid-19 maka Dinas Pendidikan menerapkan kepada seluruh sekolah agar Guru-guru memberikan kegiatan mengajar untuk siswa untuk sementara dilakukan di rumah, dengan cara membuat kelompok, dengan mengikuti protokol kesehatan,” ucap Damopolii. Kamis 6/8/2020.
Hal ini membuat sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengambil langkah untuk mendatangi siswanya di rumah untuk mengajar.
Seperti diungkapkan salah satu guru sekolah SMP Negri 1 tutuyan yang bertempat di Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan, Nugroho Lasabuda. Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia ini mengatakan kalau mereka memberikan pelajaran kepada anak murid di rumah, dengan membuat kelompok, dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Untuk kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 1 Tutuyan yang pertama kami menggunakan metode jaringan. Dalam metode jaringan ini kami menggunakan Via messenger, selanjutnya siswa diberikan materi sebagai bahan pembelajaran, dan juga memberikan tugas kepada mereka setelah selesai mereka wajib memasukan tugas yang telah diberikan, dan itu dibuat secara berkelompok” ucap Lasabuda.
“Dengan adanya Covid-19 ini proses belajar mengajar harus kami lakukan agar supaya semangat siswa itu tidak akan pudar meskipun covid-19. Yang kami tanamkan ini yaitu bagaimana proses belajar mengajar akan terus dilakukan supaya siswa bisa menambah wawasan atau pengetahuan agar tidak ketinggalan mata pelajaran,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, proses belajar mengajar di rumah siswa sudah berjalan kurang lebih satu Minggu yang lalu dan akan tetap berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Proses kegiatan belajar mengajar di rumah siswa ini, sudah satu Minggu dan nantinya akan berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan, dan tinggal menunggu surat edaran dari Menteri Pendidikan Republik Indonesia,” tutup Lasabuda.
(Dath)