MANADO, LensaSulut.com – Kegiatan Pelatihan Sembelih Halal yang digelar oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kota Manado pada Minggu, 3 Mei 2026, di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, tidak hanya berfokus pada tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam. Dalam kegiatan tersebut, Juleha Manado juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging halal di Kota Manado.
Ketua DPD Juleha Manado, Faisal Salim, menegaskan bahwa pemerintah kota perlu melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi daging di pasar-pasar tradisional. Ia menilai, kondisi di lapangan masih memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari instansi terkait.
“Peredaran daging di Kota Manado harus diawasi secara ketat oleh pemerintah melalui dinas terkait. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Faisal mengungkapkan, sejumlah persoalan masih ditemukan, di antaranya belum optimalnya fungsi Rumah Potong Hewan (RPH) Loreng. Selain itu, di Pasar Bersehati, sebagian besar lapak penjual daging sapi belum memiliki label halal. Bahkan, kondisi daging yang dijual disebut sudah mengalami perubahan warna sejak pukul 14.00 WITA.
“Di Pasar Bersehati, hampir semua lapak daging sapi belum berlabel halal, dan kondisi daging sudah berubah warna sejak siang hari. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengawasan Rumah Potong Hewan dan Tempat Penjualan Daging, serta Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum yang melarang penjualan pangan berbahaya.
Sebagai langkah perbaikan, Juleha Manado mengusulkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya, pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin oleh Dinas Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Manado pada jam rawan, yakni pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, serta pengawasan berkala di RPH Loreng.
Selain itu, Juleha juga mendorong penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pedagang daging, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area lapak daging di pasar-pasar besar, serta peningkatan edukasi kepada pedagang terkait pentingnya penerapan rantai dingin dan standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Melalui upaya tersebut kata Faisal, diharapkan kualitas dan keamanan daging yang beredar di Kota Manado dapat terjamin, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
(jefry)














