Beranda Publika Djafar Alkatiri: Pemerintah Langgar UUD 1945 Jika Vaksin Dijual ke Rakyat

Djafar Alkatiri: Pemerintah Langgar UUD 1945 Jika Vaksin Dijual ke Rakyat

744
0
BERBAGI

JAKARTA, LensaSulut.com – Penjualan vaksin ke masyarakat oleh pemerintah, mendapat protes keras dari Wakil Ketua Komite 1 DPD RI, Ir. H. Djafar Alkatiri, MM, M.Pd.I. Ia mengatakan, penjualan vaksin merupakan pelanggaran Undang-Undang.

Menurut anggota MPR ini, apapun alasannya pemerintah harus menjamin dan memberikan perlindungan penuh kepada rakyat dari ancaman Covid-19 dengan pemberian vaksin secara cuma-cuma.

“Ini pelanggaran pada UUD 1945 pasal 28 H negara menjamin kesehatan rakyat dan juga dengan tegas melanggar pernyataan resmi Presiden Jokowi tgl 16 Desember 2020, bahwa vaksin covid.19 gratis dan memerintahkan kepada Kementrian Keuangan dan Kesehatan untuk serius menanganinya,” ujar Djafar Alkatiri, Minggu 11/7/2021.

Sampai saat ini kata Alkatiri, belum ada satupun negara di dunia yang menjual vaksinnya ke rakyat. Bahkan India yang sedang kepepet terus menyuntik vaksin gratis ke rakyatnya dengan target 300 juta penduduk yang akan divaksin oleh pemerintah India. Bahkan India menyuntik vaksin kepada rakyatnya dengan memakai vaksin buatan negerinya sendiri.

Lebih lanjut Senator DPD RI asal Sulawesi Utara ini menegaskan, negara juga tidak boleh mensiasati penyaluran vaksin yang dibeli dengan APBN ke BUMN bidang Kesehatan untuk dijual ke rakyat karena vaksin dibeli dengan anggaran cadangan APBN (18 T), Anggaran Kesehatan PEN APBN (36,44 T thn 2020) dan alokasi refocusing Anggaran APBN khusus Vaksin dan Vaksinasi (58 T 2021).

Sementara realiasi pembelian vaksin sudah sekitar 22,622 T dari pembelian jumlah vaksin yang masuk per 1 Juli 2021 sebesar 115,7 juta dosis terdiri dari Sinovak (105,5 jt), Astrazeneca (8,2 jt) dan Sinopharm (2 jt). Dari target vaksin total 182 juta atau sekitar 70 persen penduduk Indonesia.

“Artinya Pemerintah baru merealisasikan anggaran pembelian vaksin 20.15 % (22,66 T) dari total alokasi anggaran pembelian vaksin dan vaksinasi sebesar 112,44 T. Masih ada anggaran tersisa 79.85 % cukup untuk membeli sisa vaksin dari target 182 juta (untuk 2 kali dosis) bahkan ada lebihnya. Kenapa harus dijual lagi ke rakyat.?,” ketusnya.

“Dari sisi anggaran cukup. Dari sisi konstitusi dilarang UUD 1945 dan dari sisi kebijakan presiden sudah diputuskan gratis. Ini menyangkut nyawa rakyat Indonesia, harus diselamatkan. Jangan kita menambah beban rakyat yang sudah sangat berat dan mengambil keuntungan dari penderitaan wabah covid.19 ini,” sambungnya.

Hal ini kata Alkatiri, sebuah anomali negara (penyimpangan prilaku kebijakan pemerintahan). Penjualan vaksin ini harus dicegah dan tidak boleh berlanjut, Peraturan Menteri Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan segera direvisi.

“Saya berharap DPD dan DPR sebagai lembaga reprsentatif rakyat bertanggujawab mengawal hak rakyat di seluruh daerah di Indonesia. Kembalikan hak rakyat sesuai UUD 1945,” seru Alkatiri kesal.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi akan menjual vaksin kepada rakyat mulai Senin 12 Juli 2021 di Kimia Farma. Penjualan vaksin kepada masyarakat oleh pemerintah, diatur lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma, sebesar Rp 321.660 per dosis.

Jadi untuk dua kali suntikan maka masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu di klinik Kimia Farma membutuhkan dua dosis. maka setiap masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapan vaksinasinya.

Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp 643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali penyuntikan.
(jef)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here