Beranda Bolmong Timur Bupati Boltim Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Bupati Boltim Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

348
0
BERBAGI

TUTUYAN, LensaSulut.com – Memasuki bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan surat edaran penetapan jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, Jumat 1/4/2022.

Hal tersebut menindak lanjuti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Aparat Sipil Negara pada bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah sejak tanggal 25 Maret 2022.

Dalam surat edaran itu tertuang beberapa point. Di antaranya, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan evektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkab Boltim selama bulan Ramadan, maka dilakukan penyesuaian jam kerja.

Pembatasan jam kerja tersebut yaitu, pada hari Senin sampai Kamis masuk kantor pukul 08.00 hingga 15.00 wita dan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 wita. Kemudian hari Jumat masuk pada pukul 08.00 sampai 15.30 wita, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 sampai 12.30 wita.

Point selanjutnya adalah jam kerja ASN sebagaimana dimaksud, berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah. Setelah itu penyesuaian jam kerja yang dilakukan dimasing-masing unit kerja, agar tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan.

Kemudian tertulis dalam surat edaran itu mengatakan, kepala perangkat daerah memastikan ASN di unit kerja masing-masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.

Selanjutnya ditegaskan juga bahwa, ASN yang tidak mengindahkan hal-hal yang telah diatur dalam surat edaran ini, maka aka dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Terkait surat edaran ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rezha Mamonto mengungkapkan, meskipun jam kerja mereka berkurang tetapi penilaian kedisiplinan serta kinerja para ASN itu tetap ada.

“Dengan diterapkannya surat edaran ini, maka selama bulan suci Ramadan jam kerja ASN berkurang tetapi tidak mengurangi indikator penilaian kedisiplinan dan kinerja masing-masing ASN,” ujar Rezha.

“Saya berharap aturan ini di taati, dan apabila dilanggar, maka akan ada sanksi disiplin,” sambung Mamonto.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here