TUTUYAN, LensaAulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2021.
Agenda yang dihelat di gedung DPRD Boltim pada Selasa 29/3/2022 itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Meidy Lensun dan dihadiri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Wakil Bupati Oskar Manoppo, Kapolres Boltim, para Asisten, serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Boltim Meidy Lensun menuturkan, LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Pasal 19 ayat 1, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Lensun.

Sedangkan pasal 20 ayat 1 kata Meidy, paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima. DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, capaian kinerja program dan kegiatan, kemudian pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
“Ayat 2, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah,” terangnya.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ tahun 2021 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban,” ucap Meidy.

Sementara itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto mengatakan, LKPJ kepala daerah tahun 2021 disusun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Dalam LKPJ tahun anggaran 2021 ini, telah disusun secara komprehensif, mendasar dan member informasi yang bertujuan agar hal-hal yang disampaikan dalam LKPJ dapat di pahami kemudian dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD yang membuat rekomendasi catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam kurun waktu satu tahun,” papar Bupati.

Dipastikan Mamonto, sebagaimana diketahui bersama bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Keuangan daerah yang tercantum dalam APBD tahun anggaran 2021 merupakan hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, membawah konsekuensi bahwa realisasi penggunaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang ditampilkan dalam dokumen LKPJ tahun 2021,” tandasnya.
(Advetorial)