TUTUYAN, LensaSulut.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam upaya mewujudkan kepatuhan tehadap perundang-undangan dimana setiap daerah, baik Provinsi, Kabupaten Kota, harus mempunyai Perda LP2B (Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan) oleh UU no 41 tahun 2009.
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Pertanian Mat Sunardi, untuk lebih meningkatkan dan menunjang ketersediaan lahan-lahan agar berpotensi dengan baik khususnya bahan pangan di Daerah Boltim.
“Ini yang dimaksud untuk memberi perlindungan atas lahan-lahan produktif, khususnya lahan sawah dan beririgasi dan daerah potensi persawahan yang tujuanya untuk menunjang ketersedian bahan pangan, beras di indonesia dan Kabupaten Kota terlebih khusus di wilayah Boltim, “ujar Sunardi Jumat (3/6/2022).
Mat juga mengimbau kepada Petani Sawah agar lebih mengikuti persyaratan untuk mencukupi kebutuhan air dari Jaringan Irigasi, karena ini menjadi perhatian dari pemerintah.
“Imbauan saya di sisi lain, cetak sawah baru terbatas dan perlu persyaratan, yaitu kecukupan tersedianya air dan jaringan irigasi. Kebutuhan akan pangan menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, ” tandasnya.
(Dath)