PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, Jumat (11/11/2022) menggelar kegiatan Rakor Fasilitasi penanganan temuan dan Laporan pelanggaran, di villa Sutan Raja. Kegiatan tersebut diikuti oleh Seluruh anggota Panwascam se-Kota Palu dan koordinator sekretariat panwascam se-kota Palu.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan. Sementara yang bertindak sebagai Narasumber adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, Fery.
Dalam arahannya, Fadlan mengatakan bahwa Panwascam harus memberikan perhatian penuh terhadap seluruh aktivitas pengawasan di wilayah masing-masing.
Dia juga mengimbau seluruh koordinator sekretariat Panwascam untuk mensupport aktivitas anggota Panwascam di kecamatan masing-masing.
“Tugas kita semua untuk menegakkan keadilan Pemilu. Tim sekretariat harus aktif dan memberi support penuh,” jelasnya.
Sementara Fery saat memaparkan materinya mengatakan, para pengawas harus sigap dalam menjalankan tugas-tugasnya di lapangan. Dia berharap, agar Anggota Panwascam proaktif dalam melakukan tugas pengawasan.
Selain itu, Fery menguraikan laporan dan temuan. Kata dia temuan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi, termasuk hasil investigasi teman-teman Panwascam di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Sementara laporan kata Fery adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh Warga yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan
Pemantau Pemilu. “Laporan yg diterima oleh teman-teman Panwascam harus memenuhi syarat formal dan materil,” tambah Fery.
Dia menjelaskan, bahwa sumber laporan adalah informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung, kemudian informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi, lalu informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materiel.
Serta informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh Pelapor.
“Ini semua perlu menjadi perhatian Panwascam, sehingga laporan dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Fery juga mengingatkan anggota Panwascam untuk selalu kompak dalam menjalankan tugas. Segala hal terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran ini harus dibahas bersama melalui rapat pleno.
“Dugaan pelanggaran, adanya informasi, temuan, laporan, kajian, dan lainnya, harus dibahas dalam rapat pleno Panwascam,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Fery juga menguraikan tentang alur penanganan Pelanggaran, baik temuan maupun laporan, berdasarkan aturan dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022.
“Tanggungjawab kita semua untuk mewujudkan keadilan Pemilu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” tutupnya.
(Humas Bawaslu Palu)