TUTUYAN, LensaSulut.com – Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menerapkan disiplin dan memastikan akan ada sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja.
Pernyataan ini dilontarkan Kepala Badan (Kaban) BKPSDM Boltim, Rezha Mamonto, Senin (14/11/2022).
Kata Rezha, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin dan aturan ini diantaranya mengatur hukum atau sanksi jika PNS melanggar kewajiban.
“Sudah diatur di PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, ” ujar Mamonto.
Mamonto menyebutkan para pimpinan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengambil tindakan dan pembinaan sesuai ketentuan dengan melakukan panggilan dinas untuk PNS.
“Terlebih dahulu masing-masing Pimpinan SKPD melakukan pembinaan secara kepada berjenjang, nantinya secara administrasi harus sesuai dengan ketentuan yaitu dibuatkan panggilan dinas,” beber Mamonto.
Jika terbukti ada PNS yang tidak masuk kantor kata Mamonto, akan diberikan sanksi pemotongan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan mendapatkan surat teguran.
“Apabila terbukti ada PNS yang sengaja tidak masuk kantor, maka sanksinya berupa pemotongan TPP serta mendapatkan surat teguran,” tegas Mamonto.
Ia juga menghimbau kepada seluruh PNS yang berada di Kabupaten Boltim, sikap dan kedisiplinan waktu harus selalu dijaga, kemudian melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Disiplin itu datang dari diri sendiri, apabila seorang ASN sudah terbiasa dengan Disiplin Waktu, maka dia akan melaksanakan tugas dengan baik,” tandas Mamonto.
(Dath)