MANADO, LensaSulut.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado memberi peringatan kepada para penyuluh non PNS yang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD agar mengundurkan diri jelang penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu Legislatif 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Manado Hj. Rogaya Udin melalui Kepala Seksi Bimas Islam H. Sahrir Bachrudin, Rabu 2/8/2023
Menurut Sahrir Bachrudin, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 28 Tahun 2018, setiap pegawai yang selama ini mendapat gaji dari anggaran atau keuangan negara dan mendaftar sebagai calon legislatif wajib mengundurkan diri.
“Jadi Penyuluh non PNS di Kemenag gajinya bersumber dari APBN, makanya harus mengundurkan diri. Kami Pimpinan SKPD juga dapat dikenakan sanksi indisipliner jika terbukti melakukan pembiaran atau tidak menindak tegas honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif,” jelas Sahrir Bachrudin.
Menurutnya, pihaknya mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 2012 dengan Pasal 51 huruf K, yang berbunyi “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.”
“Jadi aturan dan ketentuannya jelas berlaku bagi penyuluh non PNS Kemenag termasuk juga komisioner BAZNAS. Jika ada yang tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka kami akan melakukan pemberhentian atau melakukan penggantian antar waktu dan tidak bisa kembali karena yang bersangkutan tidak terpilih jadi anggota legislatif,” tegasnya.
(jea)