BOLTIM, LensaSulut.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Dr. Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sonny Warokka, Ph.D., menghadiri rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, Senin (13/01/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Boltim menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi dengan wewenang untuk membentuk peraturan daerah, sesuai amanat Pasal 70 dan 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD.
“Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun DPRD seharusnya menghasilkan Perda yang strategis. Perda tersebut akan menjadi landasan yuridis formal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan guna mewujudkan clean and good governance,” ujar Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa Propemperda merupakan pedoman penyusunan peraturan daerah yang mengikat pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk regulasi berbentuk Perda.
“Pembentukan Perda harus mempertimbangkan kebutuhan, situasi, dan kondisi daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya program penyusunan Perda, mengingat peran strategisnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Penyusunan Perda perlu diprogramkan agar perangkat hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan sesuai prioritas,” tambahnya.
Sekda menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya proses pembentukan Propemperda yang baik dan terukur, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangannya.
(Dath/Advetorial)