TUTUYAN, LensaSulut.com – PT Arafura Surya Alam (ASA) menggelar kegiatan Sosialisasi Rencana Relokasi Masyarakat Dusun V Panang, Desa Kotabunan, di Aula Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Boltim Oskar Manoppo, Sekretaris Daerah Boltim Iksan Pangalima, unsur TNI-Polri, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ASA Yusransyah, jajaran manajemen PT ASA, serta masyarakat Dusun V Panang Desa Kotabunan.
Dalam sambutannya, Bupati Boltim Oskar Manoppo menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal seluruh proses relokasi agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip kemanusiaan, menjunjung hak-hak masyarakat, serta dilakukan melalui musyawarah dan dialog yang terbuka.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari masuknya investasi, tetapi juga dari kemampuan semua pihak memastikan masyarakat memperoleh manfaat, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT ASA Yusransyah menegaskan bahwa perusahaan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dan membutuhkan saran serta masukan dari pemerintah daerah maupun masyarakat terkait rencana relokasi tersebut.
“Kami memerlukan saran, masukan, dan pandangan dari pemerintah daerah maupun masyarakat agar proses relokasi ini dapat berjalan dengan baik, transparan, serta memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Yusransyah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh External Relations Manager PT ASA, Reginald Pontoh, yang memaparkan latar belakang, mekanisme relokasi, fasilitas hunian yang disediakan, serta program pascarelokasi bagi masyarakat terdampak.
Selain penyediaan hunian, PT ASA menjelaskan rencana dukungan pascarelokasi melalui program “1 KK 1 Manfaat”, berupa kesempatan kerja atau program pemberdayaan masyarakat yang diharapkan dapat mendukung keberlanjutan kesejahteraan warga setelah relokasi.
Sesi diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Boltim Iksan Pangalima berlangsung interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, aspirasi, serta berbagai masukan terkait rencana relokasi, fasilitas permukiman baru, hingga keberlanjutan mata pencaharian setelah proses relokasi dilaksanakan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat, sehingga setiap tahapan relokasi dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
(Dath)














