MANADO, lensasulut.com – Sejak dibuka sejak 26 Maret lalu, sudah ada 22 bakal calon anggota DPD RI yang menggunakan Sistim Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) di KPU Sulut.
Kebanyakan para calon memanfaatkan SIPPP untuk berkonsultasi dan mencari tahu apa saja syarat untuk maju sebagai calon anggota DPD RI. Operator SIPPP KPU Sulut Fachrudin Lauma menjelaskan, fungsi utama SIPPP adalah menyediakan informasi tahapan pelaksanaan pemilu DPD, menyerahkan data dukungan calon DPD serta penelitian data dukungan calon DPD.
“Dengan berkonsultasi di SIPPP, para calon bisa mengetahui apa yang harus disiapkan para bakal calon nanti,” ujar Lauma, Senin (9/4) di ruang kerjanya.
Lauma juga mengingatkan para bakal calon agar secepatnya mengambil user name sebelum 22 April atau sebelum memulai penyerahan syarat dukungan.
“User name ini akan digunakan untuk mengaktifkan SIPPP. Tanpa ini, para bakal calon tak bisa menggunakan SIPPP,” jelasnya.
Sementara Komisioner KPU Sulut DR Ardiles Mewoh mengatakan, setiap bakal calon harus memasukkan syarat minimal dukungan sebanyak 2000 dalam bentuk lampiran foto copy KTP. “Ini diatur dalam pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Dalam UU itu, lanjut Mewoh, jika DPT provinsi kurang dari 1 juta orang, maka dukungan minimal 1000. Jika DPT memiliki rentang antara 1 juta hingga 5 juta, maka jumlah dukungan minimal 2000 orang. DPT 5 juta hingga 10 juta, dukungan minimal 3000 orang.
Selain itu, syarat minimal persebaran harus 50 persen atau ada di delapan kabupaten kota.
“Kalau tidak bisa dipenuhi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (fat)