Beranda Bolmong Timur Banyak Sangadi Keluarkan Identitas Warga Bukan Penduduk Boltim, Landjar: Itu Ancaman

Banyak Sangadi Keluarkan Identitas Warga Bukan Penduduk Boltim, Landjar: Itu Ancaman

866
0
BERBAGI
Bupati Boltim, Sehan Landjar SH.

BOLTIM, lensasulut.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar, SH menyesalkan, sejumlah Sangadi (Kepala Desa-red) kerja asal jadi. Ditengarai, masih banyak Sangadi mengeluarkan surat identintas seseorang yang tidak berdomisili di Boltim. Hal ini menurut Bupati, menjadi ancaman bagi Sangadi itu sendiri.

“Tidak hanya keterangan domisili, minimal orang itu harus enam bulan tinggal di Boltim. Tentu dengan berstatus sosial di sini,” kata Landjar, Senin (09/04).

Bupati menceritakan, persoalan identitas gelap pernah terjadi waktu beberapa tahun silam. Saat ini menurut Landjar, ada dua orang luar yang ikut dalam penyelenggaran pemilihan umum Boltim. Kedua orang yang dimaksud, yakni BK dan ED yang bukan penduduk Boltim. Dia pun heran, kenapa kedua orang itu bisa lolos.

“Padahal, saya sudah pernah ingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak meloloskan kedua orang ini. Sebab bukan orang asli Boltim,” tutur Landjar.

Diakuinya, dirinya mendapat informasi, pada tahapan perekrutan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tahun 2018, ada dua orang yang bukan asli Boltim. Tetapi keduanya menggunakan identitas kependudukan Boltim. Selaku Bupati, dia mewarning tim seleksi (Timsel).

 “Jangan sampai, hanya karena secara administrasi orang itu bagus dengan nilai tinggi, lantas diloloskan oleh Timsel,” tegasnya.

Bupati menambahkan, Timsel kabupaten/kota harus mengetahui identitas semua calon dari masing-masing kabupaten secara sah. Orang nomor satu di Boltim ini berharap, hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi.

“Jangan hanya karena ada kepentingan, serta merta meloloskan. Jika suatu hari nanti ada permasalahan dalam tahap penyelenggara, saya pastikan orang-orang akan kabur. Kalau bukan asli penduduk boltim yang membuat KTP, ini bisa dikatakan palsu,” ketus Landjar.

Ketua KPUD Boltim, Awaludin Umbola menuturkan, yang disampaikan Bupati sudah jelas. Sebab di Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017, persoalan domisili itu harus enam bulan menetap di Boltim. Selanjutnya bisa terdaftar di Boltim. “Setelah enam bulan, mereka tentunya akan terdaftar sebagai wajib pilih di Boltim,” tutur Umbola. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here