KOTABUNAN, lensasulut.com – Kekecewaan warga Desa Bulawan Kecamatan Kotabunan meninggi. Gelombang keluhan pun kencang menyorot Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Kenaikan tarif air minum secara mendadak, jadi pemicu.
Salah satu warga pelanggan Bustan Hasania menuturkan, kenaikan biaya bulanan itu terjadi secara tiba-tiba. Diakuinya, tidak ada pemberitahuan lebih dahulu dari PDAM. Dirinya kaget, tagihan air yang diterimanya mencapai Rp 70 Ribu. Padahal, biasanya hanya sekitar 35 sampai 40 Ribu Rupiah. Sedangkan pemakaian air rata-rata 10 meter kubik per bulan.
“Ini ada apa? Kenapa tarifnya naik tiba-tiba. Pemakaian air pun tidak lebih dari biasanya. Setahu saya, jika ada biaya administrasi, itu hanya sekitar tiga ribu rupiah,” kata Hasania belum lama ini.
Senada disuarakan warga lainnya. Dikeluhkan, pembayaran air sudah mencapai ratusan ribu rupiah. Hal ini pun dianggap aneh. Sebab kenaikan harga air bersih dinilai hanya sepihak.
“Kok tiba-tiba tagihan naik. Kalau mau naik, ya diberi tahulah dahulu. Kasi tau juga alasan kenaikannya apa. Ini sudah dua kali lipat naiknya,” ujar warga yang tak mau namanya dipublis.
Ketika dikonfirmasi, Kepala PDAM Kotabunan, Suriyani Radjamuda menjelaskan, tarif air sudah ada perubahan. Kenaikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 04/PDAM-BM/SK/1/2018. Itu tentang penyesuaian biaya bagi pelanggan air minum PDAM Bolmong.
“Memang biaya administrasi awalnya hanya Rp 4.500 per kubik. Sekarang sudah menjadi Rp 12.500. Demikian juga biaya meteran, dari Rp 3.000 menjadi Rp 7.500. Di bulan Juli, tarif air akan naik lagi. Pemakaian air 10 kubik, biasanya hanya Rp 2.900. Di bulan Juli ini akan naik sampai Rp 4.500,” terangnya.
Apabila lanjut dia, pemakaian air dalam satu bulan melewati 10 kubik maka bayarannya dihitung Rp 7.500. Dia menyebut, kenaikan tarif tersebut sudah disampaikan setiap pelanggan datang di kantor PDAM. Sebab kata dia, tarif air minum dibayar ke kantor dan pihaknya takut melakukan pungutan.
“Jadi, kenaikan tarif ini berdasarkan SK Bupati yang keluar dari bulan Februari. Kalau pemakaian air SK-nya keluar bulan Mei,” tutupnya. (rey)