TUTUYAN lensasulut.com – Proses Tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) terus bergulir. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sedang melakukan tahapan verifikasi hasil perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Politik (Parpol). Salah satu persyaratannya kata Ketua KPUD Boltim, yakni keterwakilan 30% calon perempuan.
“Partai politik yang belum memenuhi dokumen persyaratan maka akan digugurkan karena dimasa perbaikan ini sebelumnya sudah dikasih kesempatan sampai tanggal 31 juli 2018,” kata Ketua KPUD Kabupaten Boltim, Jamal Rahman Iroth kepada sejumlah pewarta, Senin (6/8).
“Apabila sampai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus sampai dengan 14, ada Parpol yang tidak memenuhi kouta keterwakilan perempuan, maka Parpol tersebut tidak bisa mencalonkan di dapil itu,” imbuhnya.
Diketahui keterwakilan perempuan pada susunan daftar Caleg oleh Parpol di tiap Dapil, harus memenuhi 30 persen dari jumlah calon yang diajukan. (rey)