KOTABUNAN, lensasulut.com – Pemerintah Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dikeluhkan. Tak membayar gaji aparat desa selama 6 bulan, jadi pemicunya. Hal ini diungkap Ketua Rukun Tetangga (RT) 9 Desa Kotabunan Induk, Hairun M Yusuf. Dengan nada kesal, pria yang sering disapa Un ini menceritakan kepada sejumlah pewarta tentang alasan gajinya tidak diterima.
“Waktu tanya soal gaji ke bendahara desa, katanya gajinya hanya 2 bulan yang bisa diterima. Makanya saya tidak ambil gaji itu karena saya bekerja selama 6 bulan,” ujar Un.
“Katanya lagi, saya sudah dipecat oleh kepala dusun 5 dari aparat desa,” beber Un, Kamis (6/9).
Lanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) maka dirinya berhak menuntut gaji tersebut.
“Saya mau mengambil gaji saya selama 6 bulan karena itu hak saya dan itu berdasarkan SK. Hal ini juga saya sudah sampaikan ke camat tapi tidak ada respon” sebutnya.
Yang mengherankan kata Un, ada kepala dusun yang sudah tidak aktif bekerja tapi gajinya masih diberikan.
“Kenapa kepala dusun selama 5 bulan tidak masuk kerja tapi masih menerima gaji. Saya hanya tidak kerja bakti gaji saya tidak diberikan inikan aneh,” tuturnya.
Un menambahkan, pemberhentian dirinya hanya Ketua RT10 yang memberitahukan bahwa ia sudah diganti. “Saya hanya tahu dari Ketua RT 10 bahwa saya sudah diberhentikan. Dan yang memecat saya yaitu Pala dusun 5. Yang saya tahu secara aturan, yang berhak memberhentikan aparat desa itu hanya Sangadi bukan pala,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini ia bekerja sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Ia pun menyesalkan, pemberhentian dirinya dilakukan tanpa sepengetahuannya. Pertanyaan besar pun membuncah dari pikirannya. Dia berencana, masalah ini akan disampaikannya ke Bupati Boltim. Harapannya, Bupati dapat mengetahui apa yang terjadi di Desa Kotabunan.
“Kiranya hal ini akan sampai ke Bupati Eang. Apalagi kalau cuma soal ba dukung pa Eyang, so kita tu yang paling muka. Dua periode kita ba dukung pa Eyang. Muda-mudahan Eyang mo dapa tau ni masalah ini,” sebutnya.
Kepala Dusun 5 Kotabunan, Rudi Sariambapu saat di konfirmasi mengaku dirinya telah memberhentikan Ketua RT 9.
“Saya yang memberhentikan Ketua RT 9 karena saya yang mengkat dia makanya saya menberhentikannya,” jelas Sariambapu.
Lanjutnya, Hairun M Yusuf mulai januari 2017 sudah tidak loyal di desa. “Pada suatu saat kami di desak untuk menbersihkan desa, dan kami sudah menghubungi nomornya (Hairun M Yusuf-red) tapi tidak aktif. Dia selalu beralasan sakit, namun Kenyataannya dia ada kerja lain. Setiap akan dibutukan di desa dia sudah tidak loyal,” terang Sariambapu.
“Saya sudah melaporkan ke sangadi soal pemberhentian itu. Dan sangadi mengatakan kalau sudah tidak loyal diberhentikan saja. Sehingga kami ganti dengan Rabia Daromes,” akunya.
Sementara Sekretaris Desa Cili Mokoagow mengatakan, pihaknya sudah mengundang Hairun M Yusuf untuk membicarakan hal itu tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan.
“Saya sudah pernah mengundang ketua RT tersebut tapi yang bersangkutan mengatakan sudah tidak mau lagi bekerja. Kalau dia mau tuntut haknya harusnya koordinasi dengan sangadi. Tapi selama ini dia tidak perna menemui Sangadi. Kalau dia mau tuntut haknya kenapa tidak konfirmasi ke saya. Kalau dia hubungi saya otomatis bisa akan saya koordinasikan dengan bendahara,” kata Mokoagow.
Terkait hal ini Sangadi Kotabunan Ahmad Damopolii membenarkan hal itu. Kata dia, setiap apel kerja Ketua RT 9 sudah tidak aktif lagi.
“Saya tanya lewat kepala dusun ternyata sudah tidak aktif karena Un sudah ikut jamaah tabligh. Secara lisan dia sudah menyampaikan untuk berhenti sebagai ketua RT,” beber Sangadi.
Lanjut Sangadi, dari januari 2018 ketua RT baru proaktif karena sudah dengar akan meneria insentif. Tapi gajinya sudah tidak diberikan sebab tidak bekerja. Kalau diberikan, yang pasti RT lain akan keberatan. Saya kira kalau tidak kerja lalu di bayar kan tidak realistis,” tutup Damopolii. (rey)