BOLTIM lensasulut.com – Bangunan usaha sarang walet yang kian menjamur keberedaanya di Kabupeten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tepatnya di wilayah Kecamatan Nuangan, diduga kuat tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Sebagaimana pernyataan Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Atap (Sintap) Boltim, Mahmud Mokoagow bahwa hingga saat ini pihak pengelola bangunan sarang walet belum ada kordinasi dengan pihaknya dalam bentuk apapun baik menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sampai sekarang pihak pemilik belum pernah berkoordinasi dengan kami, apalagi menyangkut izin. Bangunan itu sementara ditindak lanjuti, pasti akan ada sanksi,” ujar Mokoagow.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun meninjau langsung lokasi pembangunan sarang walet yang bisa dikatakan ilegal itu. “Yang jelas dalam waktu dekat ini pun kami akan kroscek lapangan, ” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Sofyan Alhabsy menyatakan wilayah bangunan sarang walet yang masuk dalam lahan hijau atau daerah persawahan itu tidak dibolehkan. Menurutnya, pembangunan di lokasi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jika tidak mengantongi izin Pemerintah Daerah serta melanggar aturan, akan diambil langkah tegas untuk ditindaki,” singkat Alhabsy.
Disisi lain Camat Nuangan, Husein Bumulo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berapa kali melayangkan surat kepada pemiliknya, namun tidak ditanggapi.
“Kami sudah menyurat ke pemilik bangunan usaha sarang walet, akan tetapi belum dipenuhi. pemiliknya tidak koperatif,” tegas Bumulo.
Kasat Pol-PP dan Kebakaran, Ruslan Jarangkala, menegaskan, bahwa pihaknya sebagai penegak Perda tinggal menunggu instruksi pimpinan.
“Selama ini belum ada perintah dari atasan saya. Jika sudah ada perintah, kami siap untuk menindaki bangunan usaha sarang walet itu, kalau perlu akan dilakukan pembongkaran,” tandasnya. (rey)