BOLTIM lensasulut.com – Bagi warga yang memiliki KTP ganda lebih baik memilih identitas yang akan didata ulang dalam e-KTP, agar untuk mengurus berbagai keperluan yang harus menggunakan kartu identitas tidak lagi mengalami Kendala.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Rusmin Mokoagow mengatakan, warga yang memiliki e-KTP ganda tidak diperbolehkan.
Menurutnya jika ada warga yang mau pindah tempat domisili, harus ada surat keterangan pindah dari Sangadi atau lurah setempat.
“Kalau ada warga masyarakat yang mau pindah domisili, harus minta surat keterangan pindah dari Desa, serta Kartu Keluarga (KK) dan KTP sebelumnya yang dimiliki, harus dibawa sebab itu akan ditahan oleh Capil dan akan digantikan dengan KTP dan KK yang baru,” ujar Rusmin kepada lensasulut.com, Kamis (11/10/2018).
Menurutnya, hal Ini dilakukan karena setiap warga masyarakat tidak boleh memiliki dua KTP yang datanya berbeda.
Lanjutnya, sudah diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi pemerintahan, sudah jelas tidak diperbolehkan memeiliki e-KTP yang datanya berbeda karena ada sanksi hukumnya.
“Jadi jika memiliki dua e-KTP ada sanksi hukumnya. Yang kena itu warga yang berbeda datanya. Jika datanya sama itu tidak masalah,” tukas Momoagow. (rey)