Beranda Politika Bawaslu Banggai Diduga Lampaui Kewenangan.

Bawaslu Banggai Diduga Lampaui Kewenangan.

817
0
BERBAGI

LUWUK lensasulut.com – Bawaslu Kabupaten Banggai melayangkan surat pemanggilan terhadap seorang wartawan harian Luwuk Post (LP), Sofyan Labolo. Dalam surat pemanggilan itu, Sofyan diminta untuk melakukan klarifikasi soal berita Pergantian Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura, Rabu (14/11/2018).

Sebelumnya kata Sofyan, dirinya dua kali mendapatkan undangan klarifikasi tertanggal 12 dan 13 November 2018 dari Bawaslu Banggai. Ia pun merasa bingung atas tindakan Bawaslu yang menurutnya sudah melampaui fungsi yang harusnya fokus pada pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. “Dua kali saya dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi, tapi nanti undangan kedua baru bisa hadir,” jelas Sofyan.

Diakui, awalnya ia enggan menanggapi panggilan yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu Welly Ismail tersebut. Mengingat substansi berita dengan judul ‘Alimudin Gantikan Erik di Bapilu’ pada edisi 1 November 2018 yang akan diklarifikasi Bawaslu Banggai, telah terklarifikasi pada dua edisi terbitan Senin 5 November dan Jumat 9 November 2018 pada media yang sama.

“Pada dua edisi tersebut seharusnya telah terklarifikasi dengan jelas dan narasumbernya lengkap, yakni dari komisioner Bawaslu Irman Badahu dan Ketua DPC Hanura Banggai I Wayan Supadiyasa. Ini kan telah terklarifikasi secara terbuka ke publik pada dua terbitan harian Luwuk Post tersebut,” ujar Sofyan pada LP edisi 15 November 2018.

Ditanya soal materi klarifikasi yang diajukan Bawaslu, ia mengungkapkan bahwa ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepadanya, yakni pertanyaan pembuka, pertanyaan isi seputar masalah yang dipersoalkan, dan pertanyaan penutup. Dari kategori pertanyaan itu, pertanyaan isi lebih banyak, yakni 11 poin.

Pada pemeriksaan ini, wartawan liputan pemilu dan parlementeria ini merasa terkejut karena tindakan Bawaslu menurutnya tak tanggung-sampai empat orang komisioner mengajukan pertanyaan kepadanya. Empat komisioner tersebut yakni, Welly Ismail, Muh Adamsyah Usman, Nur Janah Ahmad, dan Irman D Budahu. Pemeriksaan pun berlangsung di ruang kerja Ketua Bawaslu Banggai, sejak pukul 10.17 sampai 11.12 wita.

“Ini kejadian unik, sebab selama sembilan tahun menjadi wartawan baru kali ini diperksa Bawaslu dan bukan di Dewan Pers terkait pemberitaan,” tutur pria tiga anak ini yang mengaku pesan ini juga turut dituangkan dalam kolom berita acara klarifikasi. (*/LP/jeff)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here