Beranda Politika Orang Gila Bisa Memilih Pada Pemilu, Acuannya Ini.

Orang Gila Bisa Memilih Pada Pemilu, Acuannya Ini.

1045
0
BERBAGI

MANADO lensasulut.com – Penderita gangguan jiwa dipastikan bisa tetap memilih pada pileg dan pilpres tahun depan. Hal ini sesuai dengan UU pemilu dan  PKPU 23. Demikian disampaikan Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu saat FGD, di Manado Rabu (21/11/2018).

Dijelaskannya, setiap warga negara memiliki hak pilih termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa. “Siapapun dia, namanya warga negara tetap ada hak pilih. KPU tetap memberikan kesempatan terhadap gangguan jiwa dalam menggunakan hak pilih,” jelas Lanny, yang juga mantan Pelaksana Pemilu Luar Negeri.

Komisioner KPU Salman Saelangi mengatakan, orang dengan gangguan jiwa tetap memiliki hak pilih kecuali ada surat keterangan dokter yang menyatakan gangguan jiwa sangat parah sehingga orangnya tak bisa memilih.

Salman menambahkan, KPU tetap akan mendata semua penderita gila. Sebab sampai saat ini belum ada lembaga yang bisa menentukan mana yang gila permanen dan mana yang gila kambuhan. “KPU wajib melakukan pendataan terhadap orang dengan gangguan jiwa,” jelasnya yang juga diiyakan Ketua KPU Ardiles Mewoh. (fat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here