Beranda Bolmong Timur DPRD Boltim Gelar Uji Publik 3 Ranperda di Dua Kecamatan Ini.

DPRD Boltim Gelar Uji Publik 3 Ranperda di Dua Kecamatan Ini.

712
0
BERBAGI

BOLTIM lensasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melakukan Uji Publik 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Ketertiban umum, Penanggulangan Kemiskinan, Pedoman Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum. Kegiatan ini di gelar di Balai Desa Kotabunan Selatan (Kotsel)  Kecamatan Kotabunan, Senin (10/12/2018)

Anggota DPRD Boltim Sofyan Alhabsy kepada media ini menjelaskan, Dari tiga Ranperda Inisiatif DPRD, ini baru tahap pemaparan kepada Pemerintah Desa. Harapan kami pemerintah Desa harus banyak memberikan masukan atas ranperda tersebut.

Kata dia, Sebelum ditetapkan menjadi perda inisiatif DPRD dilakukan uji publik. “Karena wajib hukumnya dan manfaatnya sangat banyak untuk di lakukan uji publik. kita perlu masukan yang sebanyak-banyaknya dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini SKPD sebelum terbentuknya ranperda ini,” ujar Alhabsyi.

“Setelah uji publik ini kemudian kita tetapkan menjadi perda setelahnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten atau kepada Bupati. Realisasinya setelah di tetapkan menjadi Perda,” sambungnya.

Dijelaskannya, seperti Ranperda Penamaan Jalan antara Pemda dan Pemdes harus ada kerja sama untuk menamakan jalan tersebut.

“Koordinasi antara Pemda dan pemerintah desa setempat harus ada untuk penamaan jalan yang di maksud,” Kunci Alhabsyi.

Agenda tersebut turut dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Camat, serta Sangadi dan aparat desa se-Boltim. Diketahui giat uji publik dilaksanakan di dua kecamatan yakni Kotabunan dan Modayag. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here