MANADO lensasulut.com – Seksi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kota Manado menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Catin) Tahun 2018, Kamis, (13/12) di aula Kantor Kemenag. Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, Hanifa Abdul Kadir pada laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Manado.
“Dalam kegiatan ini, Kemenag Manado akan memberikan Bimbingan Perkawinan kepada 25 pasang calon pengantin, dengan melibatkan Sebelas Kepala KUA sebagai peserta,” terang Hanifa pada laporannya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Manado, H. Irwan Musa, SE, M.Si. Pada sambutannya, Musa meminta agar para peserta bisa memahami dan mengikuti bimbingan tekhnis terkait pernikahan yang akan disampaikan oleh pemateri.
“Nantinya kita akan diberikan bimbingan secara tekhnis dan nasehat pra nikah untuk menjadikan calon pengantin menjadi rumah tangga yang kokoh, sehat jasmani dan rohani secara Islami, dan menjadikan keluarga yang sakinah,” ujarnya.
Sebagai Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Manado, H. Harun Pakaya SE menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi Catin. “Ini merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Catin bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga,” jelas Pakaya.
Lanjutnya, kegiatan ini mengacu pada Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.379 Tahun 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Calon Pengantin. Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan yaitu, Membangun Landasan Keluarga Sakinah, Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Dinamika Perkawinan, Kebutuhan Keluarga, Kesehatan Keluarga, Membangun Generasi Yang Berkualitas, Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian, serta Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga. (jefry)