Beranda Bolmong Timur KPU Boltim Ikut Rakor Anggaran Pilkada di Yogyakarta

KPU Boltim Ikut Rakor Anggaran Pilkada di Yogyakarta

493
0
BERBAGI

BOLTIM lensasulut.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan penyusunan anggaran Pemilihan Umum  (Pemilu) Kepala Daerah serentak tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta, 22-25 Agustus 2019.

Rakor tersebut digelar oleh KPU Republik Indonesia, dan diikuti Ketua, Anggota yang membidangi Divisi Perencanaan, dan Sekretaris KPU kabupaten kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020. Yaitu 224 Kabupaten, 37 Kota, dan 9 Pemilihan Gubernur.

Peserta Rakor mengikuti pembahasan beberapa regulasi terkait Pilkada diantaranya; Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, juga Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 tentang  Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD).

Kegiatan ini juga akan membahas Peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2019 yang mengatur mekanisme pendanaan, mulai dari proses penyusunan anggaran, pelaksanaan,  penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kegiatan pemilihan bupati bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Anggaran Pilkada dirancang oleh KPU, kemudian dibahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda),” Kata Ketua KPU Boltim Jamal Rahman, melalui aplikasi WhatsApp, Senin (26/08).

Usulan anggaran dari KPU lanjut Jamal, akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian hasil pembahasan itu dirumuskan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang akan ditandatangani oleh Bupati dan Ketua KPU.

“Penandatangan NPHD juga diatur jadwalnya yaitu paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilihan dimulai. Sementara pencairan dana dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak ditandatanganinya NPHD. Jika pencairan secara bertahap, maka dalam ketentuan Permendagri itu paling sedikit 40℅ dari total anggaran, dan tahap kedua paling sedikit 50℅ dilakukan pada 4 bulan sebelum hari pemungutan suara, tahap ke 3 paling kurang 10℅ dilakukan pada 1 bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya. (rey)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here