TUTUYAN, LensaSulut.com – PT Arafura Surya Alam (ASA) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini menjadi forum bersama antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyusun arah program pemberdayaan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Penyusunan RIPPM merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara terencana, transparan, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 Tahun 2018. Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada delapan pilar utama PPM yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, penguatan ekonomi masyarakat, lingkungan hidup, sosial budaya, kelembagaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, unsur kecamatan, kepala desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kotabunan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaring masukan dan aspirasi yang akan menjadi dasar penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat ke depan.
Kepala Teknik Tambang PT ASA, Yusransyah, mengatakan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Bagi kami, penyusunan RIPPM bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Yang lebih penting adalah bagaimana program yang nantinya dijalankan benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Kami percaya pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa dicapai melalui kolaborasi dan komunikasi yang terbuka,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyambut positif inisiatif yang dilakukan PT ASA. Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, menilai konsultasi publik menjadi wadah yang strategis untuk menyelaraskan program perusahaan dengan agenda pembangunan daerah.
“Forum ini sangat penting sebagai wadah sinkronisasi agar program pemberdayaan dapat berjalan beriringan dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Kami berharap kolaborasi ini melahirkan prioritas program yang mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kotabunan,” kata Bupati.
Dari sisi masyarakat, harapan agar program-program pemberdayaan dapat memberikan dampak nyata disampaikan oleh Kepala Desa Buyat Satu, Chandra S. Modeong. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RIPPM menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan kebutuhan yang dirasakan langsung di tingkat desa.
Sementara itu, Konsultan Penyusun RIPPM, Fikri Zainur, menjelaskan bahwa dokumen RIPPM disusun dengan pendekatan ilmiah yang menggabungkan data lapangan, analisis sosial, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“RIPPM ini disusun dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat. Aspirasi yang dihimpun melalui konsultasi publik akan diterjemahkan menjadi program yang terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Konsultasi publik ditutup dengan penyusunan dan penandatanganan berita acara sebagai dasar finalisasi dokumen RIPPM PT Arafura Surya Alam. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat perusahaan di wilayah operasionalnya.
(Dath)














