KOTABUNAN, LensaSulut.com — Kasus dugaan perusakan spot wisata hutan mangrove di Desa Kotabunan Selatan (Kotsel) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat tanggapan serius Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotabunan.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. Pol. STPL/32/lll/2020/SEK-KTBN. Tercatat, laporan atau pengaduan dilayangkan Fekky Makawimbang, sehubungan dengan perkara pidana perusakan spot area mangrove Desa Kotabunan Selatan milik Desa Kotabunan Selatan, dimana laporan polisi tersebut juga mencatat, peristiwa perusakan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2020, sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolsek Urban Kotabunan Kompol Didi Prasongko mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga kebakaran yang menghanguskan tangga spot area wisata hutan mangrove Desa Kotabunan Selatan, disebabkan oleh puntung rokok.
“Hasil Penyelidikkan kebakaran diduga terjadi karena ada yang membuang rokok di ampas kayu bekas sekapan lalu tertiup angin dan terbakar kemudian merambat ke tumpukkan kayu kering sisa pekerjaan dan tertiup angin dan membakar tangga kayu yang ada disitu sekitar 4 meter. Kerugian diperkirakan mencapai 10 juta Rupiah,” jelas Prasongko saat di konfirmasi media ini Rabu, (4/3).
“Sekarang masih dalam penyelidikkan, nanti kami nilai apakah ada unsur pidananya atau tidak setelah digelar,” tuntas perwira satu melati ini. (Dath)