MANADO LensaSulut.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, melalui Deputi Bidang Penempatan Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan, menggelar kegiatan Silaturrahmi dan Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017, yang dilaksanakan di Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis 6/8/2020 malam.
Kegiatan diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan Ormas, Organisasi Kepemudaan dan Kemahasiswaan Sulut, serta para jurnalis dengan topik “ERA BARU BP2MI”.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dalam sambutannya mengaku selama ini ada kejahatan kemanusiaan yang dilakukan perusahaan Penyaluran Pekerja Migran Indonesia yang nakal. Mereka pekerja migran sebagian dikirim bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas atau non prosedural.
“Data yang ada pada kami ada kurang lebih 9 juta pekerja yang dikirim ke luar negeri, dan hanya 3,5 juta yang melalui prosedur yang benar, lainnya sekitar 5,3 juta Pekeja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri non prosedural. Mereka dikirim oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang nakal,” ujar Benny Rhamdani.
“Saatnya kita menyatakan perang terhadap mafia yang selama ini menyusahkan Pekerja Migran Indonesia sebagai upaya memerdekakan nasib jutaan PMI. Hal ini sudah saya sampaikan ke Presiden Jokowi untuk melakukan perang dengan sindikat ini, dan Presiden menyatakan dukungannya karena ini merupakan praktik kejahatan kemanusiaan yang sudah berlangsung lama, termasuk membasmi mereka yang membackup para sindikat dengan atribut kekuasaan,” serunya.
“Kami akan membentuk Satgas Khusus dan saya sudah menemui Panglima TNI dan Pimpinan Polri, serta berbagai pihak untuk membasmi oknum oknum dan komplotannya sindikat pengiriman PMI ilegal. Rencananya Satgas ini akan diresmikan pada 17 Agustus 2020,” bebernya.
(jefry)