BITUNG LensaSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung. Usai menetapkan hasil, KPU Bitung melakukan Penyerahan Berita Acara Nomor: 03/PL.03.7-BA/7172/Kota/1/2021, tentang Rapat Pleno Terbuka.
Berita acara penetapan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw kepada Pasangan Calon terpilih, Maurits Mantiri dan Hengky Honandar. Kamis 21/1/2021.
Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw saat ditemui oleh sejumlah awak media di lobby hotel tempat berlangsungnya pleno penetapan menjelaskan, bahwa penetapan dilakukan sesuai dasar yang telah termuat dalam buku Register Perkara Konstitusi yang dikeluarkan oleh Mahkama Konstitusi.
“Pelaksanaan ini sesuai dengan keputusan KPU Bitung Nomor: 01/PL.02.7-Kpt/7172/Kota/1/2021 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung terpilih pada pemilihan tahun 2020,” jelas Sumampouw.
“Saat pelaksanaan pembacaan berita acara, terjadi force majeure. Namun dikarenakan oleh suatu keharusan atau kewajiban sehingga pelaksanaan rapat pleno terbuka tetap terlaksana sehingga selesai seperti apa yang diharapkan masyarakat,” sambungnya.
“Terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Bitung, Stakeholder, jajaran Bawaslu Kota Bitung dan Pihak Keamanan Polri dan TNI serta rekan-rekan media yang selalu bersama-sama dalam mensosialisasi terkait dengan tahapan demi tahapan Pilkada. Penetapan ini merupakan puncak dari pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020. Terimakasih kepada semua pihak sehingga pelaksanaan Pilkada bisa terlaksana dengan aman dan damai,” pungkasnya.
(Iqbal)