Beranda Bitung Pertamina Terus Abaikan Putusan Ganti Rugi Lahan Depot Pertamina Bitung

Pertamina Terus Abaikan Putusan Ganti Rugi Lahan Depot Pertamina Bitung

367
0
BERBAGI

BITUNG, LensaSulut.com – PT Pertamina (Persero) terus mengabaikan putusan MA Nomor 45 PK/Pdt/2011, tanggal 10 November 2011 dalam sidang PK yang dijatuhkan oleh ketua majelis PK, Hakim Agung Dirwoto, dengan anggota M Taufik dan Djafni Djamal, untuk membayar kerugian kepada enam ahli waris masing-masing sebesar Rp1,43 miliar yang harus tetap dijalankan.

Perkara sengketa pertanahan ini terkait lahan seluas 32.540 meter persegi, yang menjadi hak ahli waris dengan dasar hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 342/Bitung Barat atas nama Helena Pontoh, yang kedudukannya telah digunakan sebagai Depot Pertamina di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, selama lebih dari empat puluh tahun.

Penolakan PK pada sidang tersebut, sebab menurut majelis PK, bukti-bukti yang diajukan Pertamina di tingkat PK tidak termasuk ke dalam bukti baru atau novum.

“Namun hingga saat ini, Pertamina tetap mengindahkan dan tidak menjalankan perintah putusan hukum yang telah inkrah tersebut sebagai kewajiban untuk membayar ganti rugi atas hak ahli waris,” kata pihak ahli waris kepada wartawan, pada Selasa 6/2/2024

Kata pihak ahli waris, saat ini mereka terus melakukan kordinasi bilamana akan melakukan aksi terkait hambatan ganti rugi lahan oleh Pertamina. Akan tetapi pihak ahli waris tetap menjaga ketertiban dan ke amanan di situasi yang ada di Bitung, apalagi menjelang hari Pemilihan Umum.

“Bilamana pihak Pertamina masih menghambat atau pun menunda apa yang menjadi kewajiban Pertamina yang sudah dipustuskan oleh pihak pengadilan, maka kami sabagai ahli waris akan melakukan hal yang sama seperti pada tahun tahun yang lalu untuk menghentikan semua aktifitas TBBM Bitung,” tukas pihak ahli waris

“Sudah ada putusan bahwa pihak pertamina segera akan membayar ganti rugi lahan yang dipakai oleh pertamina di kota Bitung. Bilamana beberpa waktu kedepan pembayaran belum terealisasi atau dicairkan, maka keluarga sebagai ahli waris akan menduduki Pertamina dan menghentikan proses kegiatan pendistribusian BBM,” tegas mereka.
(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here