TUTUYAN, LensaSulut.com – Komisi 1 yang membidangi Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) saat ini menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.
Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi I, Samsudin Dama. Senin, (24/01/2022).
“Ranperda bantuan hukum ini nantinya menjadi Perda inisiatif DPRD Boltim,” ungkap Dama.
Dama juga menjelaskan kalau Ranperda inisiaif DPRD ini, yang nanti akan menanggapi adalah Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pemda akan menanggapi kemudian mengkaji terkait berapa besaran anggaran untuk bantuan hukum,” kata Sadam sapaan akrab Samsudin Dama.
Anggota Banggar DPRD Boltim ini juga menambahkan kalau tujuan dari pemberian bantuan hukum ini, untuk membantu masyarakat Boltim apabila mereka diperhadapkan dengan masalah hukum.
“Bagaimana agar masyarakat kurang mampu saat bermasalah, kemudian ada peran pemerintah memberikan bantuan hukum atau pendampingan. Sebagai wujud melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” tandas Anggota DPRD Boltim dari Fraksi PAN ini.
(Dath)