ACEH, LensaSulut.com – Pelaksanaan Launching Rumah Restorative Justice (RJ) di desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur digelar secara virtual dihadiri oleh Bupati bersama jajaran forkopimda, serta lapisan masyarakat Aceh Timur. Rabu(16/03/22).
Kegiatan tersebut, bersamaan dengan Launching Rumah restorative Justice secara nasional (live) yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM secara virtual.
Dikesempatan tersebut, Jaksa Agung RI menyampaikan, bahwa pembentukan rumah restorative justice tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process).
“Sebagai alternatif, solusi memecahkan
permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.
Dikesempatan yang sama, Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH juga menyampaikan, pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.
“Dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan kampung keadilan restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya, merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan”. Jelas Semeru SH MM.
(*/bal)