Beranda Bolmong Timur Pemkab Boltim Gelar FGD-1 Pendahuluan Penyusunan Dokumen RP3KP

Pemkab Boltim Gelar FGD-1 Pendahuluan Penyusunan Dokumen RP3KP

460
0
BERBAGI

TUTUYAN, LensaSulut.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD)-1 pendahuluan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Agenda tersebut dihelat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (30/6/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 3 huruf B, perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang profesional melalui pertumbuhan lingkungan, hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya akan berdampak pada kebutuhan pemenuhan rumah di Indonesia. Kebutuhan rumah akan meningkat, diikuti oleh kebutuhan tanah yang juga akan semakin meningkat setiap tahunnya. Bonus demografi ini akan berdampak pada pertumbuhan perumahan yang sangat besar bagi perencanaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Warokka.

Dituturkan panglima Aparatrur Sipil Negara (ASN) Boltim ini, jika tidak dilakukan penataan dan pemberian aturan maka akan terjadi pertumbuhan perumahan dan kawasan pemukiman yang tidak tertata, mengindikasikan kumuh dan tata guna lahan yang tidak tepat akibat persebaran pembangunan yang tidak diatur dan direncanakan.

“Jika tidak dilakukan penataan dan pembentukan regulasi yang tepat, akan menjadi masalah serius ke depan pada pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. Penting bagi pemerintah untuk membuat dokumen RP3KP dalam rangka menekan laju pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan mengurangi permasalahan. Seperti backlog, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perumahan dan permukiman kumuh, permukiman kumuh illegal, prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) lahan dan pembiayaan,” terang Sekda.

Dengan adanya dokumen RP3KP kata Warokka, pemerintah mempunyai roadmap yang jelas dan fokus terhadap penaggulangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman.

“Menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya belum selesai, menaggulangi dan menekan bertambahnya permasalahan yang baru akibat dari tidak adanya dokumen perencanaan yang baik, dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” tandasnya.
(Dath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here