Beranda Politika Putusan Bawaslu Sulut Menerima Gugatan Putri Rejeki Kasad Calon Anggota DPD

Putusan Bawaslu Sulut Menerima Gugatan Putri Rejeki Kasad Calon Anggota DPD

134
0
BERBAGI

MANADO, LensaSulut.com – Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sidang putusan gugatan permohonan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dari bakal calon anggota DPD RI Dapil Sulut, Putri Rejeki Kasad, kepada pihak tergugat atau termohon yaitu KPU provinsi Sulut, pada Senin 17 April 2023, di ruang sidang kantor Bawaslu Sulut.

Sidang menghadirkan pihak termohon KPU Sulut yang dihadiri oleh ketua Meidy Tinangon dan Yessy Momongan, serta pihak pemohon yang dihadiri oleh Benny Daga selaku pengacara Putri Rejeki Kasad.

Pada pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh bersama empat anggota yakni Awaluddin Umbolah, Supriyadi Pangelu, Donny Rumagit, dan Zulkifli Densi, Bawaslu Sulut mengabulkan permohonan pihak pemohon yakni Putri Rejeki Kasad, dan menolak eksepsi pihak termohon KPU Sulut.

Dengan putusan tersebut, peluang Putri Rejeki Kasad sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI dari Dapil Sulawesi Utara kembali terbuka yang memenuhi syarat KPU RI, dan memberikan kesempatan untuk mengupload data F1 dalam rekapitulasi verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota DPD lewat aplikasi Silon dalam waktu 1×24 jam setelah KPU membuka akses terhadap aplikasi tersebut.

Usai sidang saat diwawancarai, kuasa hukum Benny Daga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena proses sidang berjalan dengan sangat baik dan transparan.

“Selanjutnya kita tinggal menunggu pihak KPU untuk membuka akses aplikasi Silon menginput data. Jadi kita diberi kesempatan satu kali 24 jam, dan kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan tersebut,” ujar Daga.

Diketahui sebelumnya, oleh KPU Sulut, Putri Rejeki Kasad dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga, wanita yang berprofesi sebagai notaris ini mengajukan gugatan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Sulut dalam tahap verifikasi administrasi.

Dengan demikian, Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan bakal calon oleh KPU berpeluang bertambah menjadi sembilan figur bakal calon.

Adapun delapan figur yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan adalah Abid Takalamingan, Aditya Anugrah Moha, Adriana Dondokambey, Cherish Harriette Mokoagow, Djafar Alkatiri, Djenri Alting Keintjem, Maya Rumantir, dan Stefanus BA Nicolaas Liow.

(jea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here