BOLTIM, LensaSulut.com– Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos.,M.Si menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023.
Kegiatan tersebut dihelat di ruang rapat paripurna DPRD Boltim Senin 6/5/2024.
Dalam sambutannya Bupati Sam Sachrul Mamonto mengatakan kalau mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan LKPJ tahun sebelumnya kepada DPRD, itu paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Boltim atas kontribusi dan kerja nyata dalam serangkaian kegiatan rapat pembahasan LKPJ,” ujar Bupati Sachrul.
Bupati juga menjelaskan kalau pentingnya pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 menjadi fokus utama dalam pembahasan LKPJ yang merupakan realisasi dari penggunaan anggaran sebelum audit BPK.

Tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya telah diimplementasikan dalam LKPJ tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
“Predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan kepada Pemkab Boltim merupakan bukti konkrit bahwa, pengelolaan keuangan pemerintah daerah telah dilaksanakan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,” ungkap orang nomor satu Boltim.
Rekomendasi DPRD terhadap penyajian LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 akan segera ditindaklanjuti dan disempurnakan.
“Atas nama pimpinan serta seluruh perangkat daerah, masyarakat, mengucapkan terima kasih atas usulan dan saran konstruktif yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan LKPj tahun anggaran 2023,” tandasnya.
(Dath/Advetorial)