MANADO, LensaSulut.com – Aroma tak sedap terendus dari balik proses seleksi Capas (Calon Paskibraka) upacara hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dimana salah satu dari dua utusan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Ramadhan Junior katili yang sedang menjalani karantina, terinformasi dipulangkan ke keluarganya.
Siswa SMA Negeri 1 Airmadidi ini dipulangkan setelah seminggu menjalani karantina usai lulus seleksi dan latihan sebagai salah satu personil Paskibraka sesuai SK.
Informasi lebih lanjut didapat media ini, Capas yang dipulangkan tersebut diduga akan digantikan oleh anak salah satu Kapolsek yang tidak mengikuti seleksi dan bukan direkomendasikan oleh Badan Kesbangpol Minut.
Terkait persoalan ini, Kaban Kesbangpol Provinsi Sulut, Ferry Sangian, saat dikonfirmasi menjawab bahwa usulan berjenjang Calon Paskibraka yang diajukan oleh Kesbangpol Minut tidak sesuai aturan.
“Calon Paskibraka yang diusulkan secara berjenjang dari Kab/Kota harus ikut aturan, karena dalam data kami yang diusulkan dari Minut Ramadhan Junior Katili adalah rangking 3. Sementara Jonathan Tanjawa yang menduduki rangking 1 telah terpilih menjadi Paskibraka Nasional. Jadi harus mengambil yang ranking 2 yaitu Mathew Rambing setelah Jonathan Tanjawa,” jelas Sangian.
Lebih lanjut dijelaskan Sangian, harusnya yang diusulkan harus sesuai Juknis. Dimana ukuran tinggi badan Paskibraka untuk putra adalah 180 Cm.
“Tapi yang diusulkan dari Minut sudah over high, tinggi badannya 185 Cm, dan hal ini juga sudah kami sampaikan ke Kaban Kesbangpol Minut. Penegasan terkait Juknis ini juga telah ditegaskan oleh wakil ketua Duta Pancasila Purna Paskibraka Sulut Lesya Tewu, SH, salah satu instruktur Paskibraka Sulut bahwa harus mengacu pada Juknis, bukan membenarkan sesuai keinginan mereka,” ujar Sangian.
(jea)