Beranda Politika Putusan MK Mengesahkan AARS Kembali Pimpin Manado Periode 2025-2030

Putusan MK Mengesahkan AARS Kembali Pimpin Manado Periode 2025-2030

68
0
BERBAGI

MANADO, LensaSulut.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pilkada Kota Manado 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Jimmy Rimba Rogi – Ivan Lumentut. Putusan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Selasa (4/2/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan permohonan Imba-Ivan obscuur libel atau kabur, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. “Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang seharusnya,” ujar Hakim MK saat membacakan putusan.

Selain itu, MK juga menerima eksepsi Termohon, yakni KPU Manado, serta pihak terkait yang menyatakan gugatan tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, keputusan KPU Manado yang menetapkan paslon nomor urut 1, Andrei Angouw – Richard Sualang (AARS), sebagai peraih suara terbanyak dinyatakan sah.

Keputusan ini membuka jalan bagi KPU Manado untuk melanjutkan proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado periode 2025-2030. Jika dilantik, AARS akan kembali memimpin Kota Manado sebagai kepala daerah terpilih.

Dengan putusan MK ini, tahapan Pilkada Manado 2024 resmi memasuki babak akhir, sekaligus mengukuhkan kemenangan Andrei Angouw dan Richard Sualang sebagai pemimpin yang akan membawa Kota Manado ke periode berikutnya.
(jea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here