MANADO – Delapan nama Bakal Calon Rektor Universitas Samratulangi, yakni.
1. Prof. Ir. Marthin Dody Josias Sumajouw, M.Eng, Ph.D.
2. Prof. Dr. Telly Sumbu, S.H, M.H.
3. Dr. Flora Pricilla Kalalo, S.H. M.H.
4. Prof. Dr. dr. Adrian Umboh, Sp.A(K).
5. Prof. Dr. Ir. Jefrey Ignatius Kindangen, D.E.A.
6. Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc, D.E.A.
7. Prof. Dr. dr. Grace Debbie Kandou, M.Kes.
8. Dr. Judy O. Waani, S.T M.T.
Telah diserahkan Panitia Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon, pada Rapat Senat Universitas, Senin 26 Februari 2018.
Hasil Rapat Senat, dari Delapan nama ini terdapat Satu nama yang dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya sebagai bakal calon, yaitu Prof. Dr. dr. Grace Debbie Kandou, M.Kes. karena oleh Panitia Penjaringan, salah satu persyaratan (jenis syarat nomor 16) dari Grace Debbie Kandou masih perlu menjadi pertimbangan Senat, dengan alasan bahwa Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat ini pernah dijatuhi sanksi oleh Rektor Unsrat dengan surat Nomor 1132/UN12/KPU/2013, tertanggal 6 Mei 2013. Yaitu sanksi penundaan pengusulan Guru Besar, karena diduga melakukan tindakan auto plagiat.
Atas pertimbangan untuk syarat poin 16 (Tidak Pernah Melakukan Plagiat) selanjutnya dilakukan Voting setuju atau tidak setuju, untuk menganulir keikutsertaan Grace Debbie Kandou, sebagai Bakal Calon Rektor Unsrat Periode 2018-2022.
Dari hasil Voting, sebagai mana surat siaran pers yang ditanda tangani oleh Ketua Senat Universitas Samratulangi, Prof. Dr. Ir. Janny D. Kusen, M.sc, tertanggal 27 Februari 2018, dijelaskan bahwa dari 57 Anggota Senat yang hadir, 34 Setuju untuk tidak mengikutsertakan Prof. Dr. dr. Grace Debbie Kandou, M.Kes. 14 Anggota Tidak Setuju. 6 Anggota Walk Out. 3 Anggota Abstain. (Jeff)