MANADO lensasulut.com – Hanafi Sako SE ME dipastikan tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai legislator Sulut, menyusul keluar SK Kemendagri tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Marlina Moha Siahaan (MMS).
SK Pemberhentian dan pengangkatan yang ditandatangani langsung Dirjen Otonomi Daerah Dr Sumarsono itu sudah diterima Pemprov Sulut. Dalam SK itu juga menyebutkan agar pelantikan segera dilakukan paling lambat 60 hari setelah diterbitkannya SK tersebut. Dengan demikian, anggota Fraksi Partai Golkar yang kosong dipastikan segera terisi. (fat)