MANADO, LensaSulut.com – Sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2021 Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, resmi disosialisasi.
Sosialisasi Perda yang baru pertama kali ini, dilakukan oleh Anggota DPRD Sulut, Hi. Amir Liputo, SH, yang dihadiri oleh perwakilan berbagai kategori penyandang disabilitas, perwakilan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM pemerhati disabilitas di gedung DPRD Propinsi Sulut, Sabtu 21/1/2020.
“Perda ini merupakan hasil inisiatif DPRD Sulut ini adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh DPRD Sulut, dan dibahas selama 10 bulan oleh DPRD sebelum akhirnya ditetapkan,” jelas Liputo.
Politisi PKS ini mengungkapkan bahwa ada 12 pertimbangan DPRD Sulut tentang hak sosial penyandang disabilitas yang harus diperhatikan, dintaranya seperti hak hidup, hak bebas dari stigma, hak pendidikan, dan politik.
Menanggapi perhatian dan upaya DPRD Sulut hingga diterbitkan Perda ini, Ketua Pertuni Sulut Theodorus Poluan, mewakili seluruh kategori disabilitas menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara.
(jea)