Beranda Politika Gugatan Kubu Sudding ditolak, Jacko: Hanura Final Ketum OSO.

Gugatan Kubu Sudding ditolak, Jacko: Hanura Final Ketum OSO.

907
0
BERBAGI
Ketua DPD Hanura Sulut Jackson AW Kumaat, dan Sekjen DPP Hanura Herry Lontung Siregar.

MANADO, lensasulut.com – Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Utara (Sulut) Jackson AW Kumaat, menanggapi Putusan Gugatan kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Majelis PTUN memberikan keputusan final, menolak gugatan kubu Sudding dengan perkara permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018, Kamis (17/5). Hal ini menurut pria yang akrab disapa Jacko ini, berarti SK Kepengurusan yang dikeluarkan Menkum HAM dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai kepengurusan yang sah.

“SK Menkumham untuk kepengurusan Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar, belum dicabut. Jadi dengan keputusan final oleh majelis PTUN ini, berarti kepengurusan DPP Hanura sudah secara sah tidak mengakui Hanura kubu lain lagi. Ini final putusan hukum, OSO dan Herry Lontung Siregar adalah ketum dan sekjen yang sah,” jelasnya.

Jacko juga mengimbau kepada seluruh kader Hanura di Sulut, untuk tetap bersemangat dalam perjuangannya. Katanya untuk seluruh kader, agar tidak terpengaruh oleh informasi sesat yang sengaja dihembuskan oleh kubu lain.

“Kepada semua kader di Sulut agar tetap menjalankan tugas-tugas konsolidasi, serta tetap bersemangat dan terus berjuang memenangkan Hanura dan Jokowi pada pemilu 2019. Jangan terpengaruh oleh informasi serta isu-isu yang tidak bisa dipercaya kebenarannya,” tegas Jacko. (Jeffry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here